PERAN KEPEMIMPINAN DALAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Sikap Profesionalisme Aparatur negara sangat dibutuhkan dalam melakukan kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Integritas yang rendah merupakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna layanan (customer), sehingga hasil pekerjaan aparatur tidak representatif menggambarkan kondisi yaang sebenarnya. Gratifikasi, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme sangat berpotensi terjadi selama kegiatan pelayanan kepada masyarakat (customer). Pimpinan Unit Organisasi pemerintah harus melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya suap, gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme. Integritas adalah marwah dan martabat bagi kehormatan pegawai. Upaya pengendalian gratifikasi dapat berupa : 1. Peningkatan pemahaman melalui pendidikan dan pelatihan anti korupsi. Selain tiu, Untuk memelihara pemahaman aparatur, maka dibutuhkan sosialisasi secara berkala. 2. Penegakan disiplin. Penegakan pelanggaran kode etik ASN akan dikenakan sanksi atau hukuman Selain sanksi moral, ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenai hukuman disiplin atau tindakan administratif lainnya, Pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemberian Penghargaan kepada aparatur. Untuk meningkatkan motivasi anti korupsi maka pimpinan dapat memberikan penghargaan kepada aparatur. Penghargaan dapat berupa peluang promosi, peningkatan nilai sikap pada SKP, pemberian sertifikat penghargaan, atau ucapan terimakasih secara terbuka. 4. Pengawasan Internal. Pengawasan internal terhadap kegiatan operasional dapat dilakukan dengan cara : a. Pemenuhan kebutuhan bagi aparatur. Pimpinan harus memastikan bahwa kebutuhan (transportasi, akomodasi, dan konsumsi) aparatur telah terpenuhi, sehingga staff tidak memiliki peluang untuk menerima gratifikasi, b. Monitoring terhadap isi laporan kegiatan maupun ketepatan waktu penyelesaian laporan c. Melakukan penyampaikan tegas secara tertulis kepada pengguna layanan untuk tidak memberikan apapun yang dapat mempengaruhi objektifitas dalam mengambil keputusan, d. Membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh aparaturr, pakta integritas tersebut berisi pernyataan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam kegiatan e. Memastikan bahwa tim tidak memiliki kepentingan pribadi, usaha, kelompok, maupun golongan terhadap pengguna layanan, 5. E-Whistleblowing System. Whistleblowing system merupakan sarana pengaduan elektronik untuk mendukung penegakan integritas inspektur. Pimpinan harus secara aktif mensosialisasikan penggunaan Whistleblowing system, agar siapa saja dapat melaporkan jika terjadi suap, gratifikasi, serta KKN. Pimpinan sebagai Role Model. Salah satu fungsi efektivitas seseorang dalam memimpin ialah dapat memberikan keteladanan kepada bawahannya. Keteladanan ini akan menjadi contoh, oleh karena itu pimpinan juga menjadi cerminan dalam penerapan sikap anti korupsi.

Popular posts from this blog

PENDIDIKAN JEMBATAN PEMBANGUNAN

Pemanfaatan Imunostimulan untuk Pencegahan Koi Herpes Virus (KHV)