penjelasan Perda No 12 2005 Kab Maros
Tentang pengelolaan wilayah pesisir Kabupaten Maros
1. Tujuan
Bahwa wilayah pesisir dan laut merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan umat manusia. Untuk menjaga keberlangsungan fungsi dan peran wilayah pesisir dan laut tersebut mutlak diperlukan pengelolaan secara terpadu agar dapat lebih berdayaguna dan berhasil guna.
Pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara terpadu di kabupaten Maros dimaksudkan sebagai pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang terdapat di kawasan pesisir dengan cara melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap kawasan pesisir sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang ada di dalamnya. Proses pengelolaan dilaksanakan secara kontinu dan dinamis dengan mempertimbangkan segenap aspek sosial, ekonomi, budaya dan aspirasi masyarakat pengguna kawasan pesisir serta konflik kepentingan dan konflik pemanfaatani kawasan pesisir yang mungkin ada.
Peraturan Daerah ini juga bertujuan untuk memberikan pengakuan dan kewenangan kepada masyarakat melalui upaya penyusunan kerangka kerja, prosedur, dan prioritas pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan laut di Kabupaten Maros, sehingga Peraturan Daerah ini memberikan penguatan kepada masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan laut melalui pendidikan, latihan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu prioritas dan kerangka kerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara bersama-sama dengan masyarakat akan tecapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat di Kabupaten Maros.
Kajian Sosial Ekonomi implikasi jangka pendek
Berdasarkan perda Kabupaten Maros nomor 12 tahun 2005 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan laut pada dasar sudah relevan dengan dengan kondisi saat ini jika ditinjau dari prinsip pemberdayaan masyarakat pesisir dan prinsip pengakuan terhadap hak-hak tradisional masyarakat setempat. Masyarakat dalam mengelola wilayah pesisir tentu lebih teratur dan demokratis. Namun demikian pada prinsip akuntabel dan transparan belum menunjukan hasil yang dinginkan oleh karena prinsip akuntabel dan transparansi ini sangat erat kaitannya dengan sosialisasi perda ini pada masyarakat pesisir sebagai pelaku utama yang sebagian besar memiliki tingkat pendidikan yang masih rendah.
1. Tujuan
Bahwa wilayah pesisir dan laut merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan umat manusia. Untuk menjaga keberlangsungan fungsi dan peran wilayah pesisir dan laut tersebut mutlak diperlukan pengelolaan secara terpadu agar dapat lebih berdayaguna dan berhasil guna.
Pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara terpadu di kabupaten Maros dimaksudkan sebagai pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang terdapat di kawasan pesisir dengan cara melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap kawasan pesisir sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang ada di dalamnya. Proses pengelolaan dilaksanakan secara kontinu dan dinamis dengan mempertimbangkan segenap aspek sosial, ekonomi, budaya dan aspirasi masyarakat pengguna kawasan pesisir serta konflik kepentingan dan konflik pemanfaatani kawasan pesisir yang mungkin ada.
Peraturan Daerah ini juga bertujuan untuk memberikan pengakuan dan kewenangan kepada masyarakat melalui upaya penyusunan kerangka kerja, prosedur, dan prioritas pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan laut di Kabupaten Maros, sehingga Peraturan Daerah ini memberikan penguatan kepada masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan laut melalui pendidikan, latihan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu prioritas dan kerangka kerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara bersama-sama dengan masyarakat akan tecapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat di Kabupaten Maros.
Kajian Sosial Ekonomi implikasi jangka pendek
Berdasarkan perda Kabupaten Maros nomor 12 tahun 2005 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan laut pada dasar sudah relevan dengan dengan kondisi saat ini jika ditinjau dari prinsip pemberdayaan masyarakat pesisir dan prinsip pengakuan terhadap hak-hak tradisional masyarakat setempat. Masyarakat dalam mengelola wilayah pesisir tentu lebih teratur dan demokratis. Namun demikian pada prinsip akuntabel dan transparan belum menunjukan hasil yang dinginkan oleh karena prinsip akuntabel dan transparansi ini sangat erat kaitannya dengan sosialisasi perda ini pada masyarakat pesisir sebagai pelaku utama yang sebagian besar memiliki tingkat pendidikan yang masih rendah.
Comments
mari kita lindungi sda laut kita