ANTISIPASI PENOLAKAN HASIL BUDIDAYA DI UNI EROPA
Sejak tahun1970, Produk perikanan merupakan komoditas ekspor yang penting di Indonesia. Berdasarkan statistik perikanan Indonesia, ekspor total produk ini mencapai lebih dari 500.000 ton pada tahun 2002 dengan nilai lebih dari US $ 1,7 miliar. Negara yang telah menjadi tujuan ekspor hasil perikanan Indonesia antara lain : Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang dan Negara beberapa Negara di Asia. Dalam Gerakan Pengembangan Mina Bahari yang dicanangkan oleh Presiden RI, bulan Oktober 2003 di Gorontalo, ekspor produk perikanan diharapkan akan meningkat menjadi US $ 5 milyar pada tahun 2006.
Kebijakan Komisi Uni Eropa menerapkan regulasi keamanan pangan yang ketat terhadap produk-produk perikanan yang dipasok ke wilayah itu menjadikan Uni Eropa sebagai barometer bagi pasar perikanan dunia. "Persyaratan Uni Eropa yang ketat membuat indonesia menjadi waswas. Kendala yang terberat memenuhi persyaratan itu adalah mendorong perbaikan sanitasi dan produk yang higienis kepada seluruh pembudidaya perikanan," Persyaratan produk perikanan yang ditetapkan Uni Eropa untuk proses produksi antara lain kualitas dan jenis benur, kondisi tambak, jarak tambak dengan tempat pembuangan kotoran, serta kebersihan lingkungan sekitar tambak.
Selain itu, ketentuan tentang jenis pakan, pengendalian residu, dan pengolahan ikan.
Untuk memperlancar dan meningkatkan ekspor produk perikanan, Ditjen Perikanan Tangkap-Departemen Kelautan dan Perikanan telah mengembangkan suatu Sistem Nasional Jaminan Mutu dan Keamanan Produk Perikanan secara mantap, yang mengacu kepada Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) dan Technical Guideline on Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Sistem ini telah mencapai suatu tingkat standar internasional, oleh karena sistem ini telah mendapat banyak pengakuan dari Negara lain, seperti Uni Eropa (UE) yang dituangkan dalam CD 94/394/EC dengan perubahan terakhir melalui CD 2001/254/EC.
Salah satu komoditas ekspor perikanan yang paling penting dan menghasilkan banyak devisa selain ikan tuna adalah udang, khususnya jenis udang Penaus monodon memiliki daya saing komparatif yang baik di pasar internasional. Kondisi ini telah mengakibatkan banyak negara atau masyarakat menyediakan bahan baku udang tidak hanya tegantung pada penangkapan di laut, tetapi juga melakukan budidaya udang secara intensif dan cenderung besar-besarar dan kurang terkontrol, khususnya berkaitan dengan daya dukung alam. Kegiatan ini berdampak langsung terhadap kesehatan udang dari serangan beberapa penyakit udang, seperti bakteri vibrios dan virus. Untuk mengatasi penyakit ini petambak udang ternyata menggunakan antibiotik, bahkan beberapa antibiotik yang dilarang untuk digunakan dalam produk panganpun juga banyak dijumpai di lapangan, seperti CHP dan nitrofuran serta turunannya.
Kebijakan Komisi Uni Eropa menerapkan regulasi keamanan pangan yang ketat terhadap produk-produk perikanan yang dipasok ke wilayah itu menjadikan Uni Eropa sebagai barometer bagi pasar perikanan dunia. "Persyaratan Uni Eropa yang ketat membuat indonesia menjadi waswas. Kendala yang terberat memenuhi persyaratan itu adalah mendorong perbaikan sanitasi dan produk yang higienis kepada seluruh pembudidaya perikanan," Persyaratan produk perikanan yang ditetapkan Uni Eropa untuk proses produksi antara lain kualitas dan jenis benur, kondisi tambak, jarak tambak dengan tempat pembuangan kotoran, serta kebersihan lingkungan sekitar tambak.
Selain itu, ketentuan tentang jenis pakan, pengendalian residu, dan pengolahan ikan.
Untuk memperlancar dan meningkatkan ekspor produk perikanan, Ditjen Perikanan Tangkap-Departemen Kelautan dan Perikanan telah mengembangkan suatu Sistem Nasional Jaminan Mutu dan Keamanan Produk Perikanan secara mantap, yang mengacu kepada Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) dan Technical Guideline on Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Sistem ini telah mencapai suatu tingkat standar internasional, oleh karena sistem ini telah mendapat banyak pengakuan dari Negara lain, seperti Uni Eropa (UE) yang dituangkan dalam CD 94/394/EC dengan perubahan terakhir melalui CD 2001/254/EC.
Salah satu komoditas ekspor perikanan yang paling penting dan menghasilkan banyak devisa selain ikan tuna adalah udang, khususnya jenis udang Penaus monodon memiliki daya saing komparatif yang baik di pasar internasional. Kondisi ini telah mengakibatkan banyak negara atau masyarakat menyediakan bahan baku udang tidak hanya tegantung pada penangkapan di laut, tetapi juga melakukan budidaya udang secara intensif dan cenderung besar-besarar dan kurang terkontrol, khususnya berkaitan dengan daya dukung alam. Kegiatan ini berdampak langsung terhadap kesehatan udang dari serangan beberapa penyakit udang, seperti bakteri vibrios dan virus. Untuk mengatasi penyakit ini petambak udang ternyata menggunakan antibiotik, bahkan beberapa antibiotik yang dilarang untuk digunakan dalam produk panganpun juga banyak dijumpai di lapangan, seperti CHP dan nitrofuran serta turunannya.
Comments