ANTISIPASI PENOLAKAN HASIL BUDIDAYA DI UNI EROPA
Sejak tahun1970, Produk perikanan merupakan komoditas ekspor yang penting di Indonesia. Berdasarkan statistik perikanan Indonesia, ekspor total produk ini mencapai lebih dari 500.000 ton pada tahun 2002 dengan nilai lebih dari US $ 1,7 miliar. Negara yang telah menjadi tujuan ekspor hasil perikanan Indonesia antara lain : Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang dan Negara beberapa Negara di Asia. Dalam Gerakan Pengembangan Mina Bahari yang dicanangkan oleh Presiden RI, bulan Oktober 2003 di Gorontalo, ekspor produk perikanan diharapkan akan meningkat menjadi US $ 5 milyar pada tahun 2006. Kebijakan Komisi Uni Eropa menerapkan regulasi keamanan pangan yang ketat terhadap produk-produk perikanan yang dipasok ke wilayah itu menjadikan Uni Eropa sebagai barometer bagi pasar perikanan dunia. "Persyaratan Uni Eropa yang ketat membuat indonesia menjadi waswas. Kendala yang terberat memenuhi persyaratan itu adalah mendorong perbaikan sanitasi dan produk yang higienis kepada seluruh pembudidaya perikanan," Persyaratan produk perikanan yang ditetapkan Uni Eropa untuk proses produksi antara lain kualitas dan jenis benur, kondisi tambak, jarak tambak dengan tempat pembuangan kotoran, serta kebersihan lingkungan sekitar tambak. Selain itu, ketentuan tentang jenis pakan, pengendalian residu, dan pengolahan ikan. Untuk memperlancar dan meningkatkan ekspor produk perikanan, Ditjen Perikanan Tangkap-Departemen Kelautan dan Perikanan telah mengembangkan suatu Sistem Nasional Jaminan Mutu dan Keamanan Produk Perikanan secara
mantap, yang mengacu kepada Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) dan Technical Guideline on Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Sistem ini telah mencapai suatu tingkat standar internasional, oleh karena sistem ini telah mendapat banyak pengakuan dari Negara lain, seperti Uni Eropa (UE) yang dituangkan dalam CD 94/394/EC dengan perubahan terakhir melalui CD 2001/254/EC. Salah satu komoditas ekspor perikanan yang paling penting dan menghasilkan banyak devisa selain ikan tuna adalah udang, khususnya jenis udang Penaus monodon memiliki daya saing komparatif yang baik di pasar internasional. Kondisi ini telah mengakibatkan banyak negara atau masyarakat menyediakan bahan baku udang tidak hanya tegantung pada penangkapan di laut, tetapi juga melakukan budidaya udang secara intensif dan cenderung besar-besarar dan kurang terkontrol, khususnya berkaitan dengan daya dukung
alam. Kegiatan ini berdampak langsung terhadap kesehatan udang dari serangan beberapa penyakit udang, seperti bakteri vibrios dan virus. Untuk mengatasi penyakit ini petambak udang ternyata menggunakan antibiotik, bahkan beberapa antibiotik yang dilarang untuk digunakan dalam produk panganpun juga banyak dijumpai di lapangan, seperti CHP dan nitrofuran serta turunannya. Praktek penggunaan antibiotik terlarang ini berdampak sangat buruk terhadap ekspor hasil perikanan ke Negara tujuan utama, khususnya UE dan AS. Bahkan tanggal 27 September tahun 2001, UE menetapkan Rapid Alert System (RAS), mengenai residu CHP terhadap seluruh produk udang asal Indonesia
yang akan masuk ke pasar Negara anggota UE, melalui suatu Commission Decision 2001/705/EC. Dalam CD ini, seluruh produk udang asal Indonesia diwajibkan untuk diperiksa terhadap residu antibiotic CHP, sebelum masuk ke pasar UE. Sebagai akibat dari penerapan RAS, 34 pengapalan udang asal Indonesia ditahan. Partai produk yang ditahan ini sebagian besar dapat dikembalikan ke Indonesia dan sebagian kecil dibakar oleh penguasa pelabuhan masuk. Dalam kondisi krisis ekonomi yang belum pulih, penolakan ataupemusnahan produk udang ini sangat merugikan pengolah udang Indonesia. Berdasarkan Commission Decision 2001/705/EC, 27 September 2001, seluruh udang asal Indonesia yang masuk ke pasar UE dikenakan wajib Control Measure sesuai dengan Rapid Alert System (RAS). Dalam RAS, Setiap terjadi penolakan atau pemusnahan produk udang oleh Lembaga Pengawasan Impor, maka UE memberitahukan secara tertulis ke Ditjen perikanan Tangkap melalui perwakilannya di Jakarta (European Delegation). Selama dikenakan RAS ini, sebanyak 34 kontainer udang ditolak oleh UE, karena kedapatan mengandung residu antibiotic CHP dan nitrofuran. Sebagian besar pengapalan udang yang ditolak tersebut diijinkan untuk dikirim balik ke Indonesia dan hanya 2 kontainer yang dibakar di pelabuhan Inggris dan Belanda. Dalam kasus residu antibiotik, Negara anggota UE belum memiliki sikap yang sama dalam menangani penolakan partai udang dan hasil perikanan lainnya yang ditemukan mengandung residu CHP dan cenderung tidak konsisten. Negara Perancis dan Inggris tergolong sangat keras, karena produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti residu CHP dan
Salmonella harus dimusnahkan. Sedang Negara lainnya seperti, Jerman dan Belgia memperbolehkan produk dikirim balik. Selama kurun waktu dari 27 September sampai dengan Desember 2001, penolakan karena kedapatan mengandung residu CHP sebanyak 2 kali di Denmark dan Inggris. Sedang pada tahun 2002, tercatat sebanyak 26 kasus penolakan yang disebabkan oleh residu dan 11 kasus dari total tersebut disebabkan oleh residu nitrofuran dan turunannya. Pada tahun 2003, kasus penolakan udang asal Indonesia oleh UE menurun drastis hingga hanya 6 kasus yang sebagian besar karena alasan residu nitrofurans. Semenjak dicabutnya CD 2001/705/EC melalui CD 2003/ 546/EU, tanggal 22 Juli 2003, kasus penolakan udang oleh UE karena alasan residu CHP masih terjadi satu kali. Sampai Desember 2002, lebih dari 50 % (16 kasus) dari total
kasus penolakan udang terjadi diNegara Inggris dan Belanda. Sisanya (12
kasus) terjadi di 13 negara anggota UE lainnya. Negara anggota UE umumnya
menggunakan Metoda pengujian LC-MS atau GC-MS untuk mengukur kadar
residu CHP dan nitrofuran pada udang. Berdasarkan hasil monitoring residu nitrofuran pada udang yang dilakukan dimpor oleh Negara UE oleh Institute of Food Safety 2003, dibandingkan dengan Negara China, Thailand, Vietnam, dan India sebagai eksportir produk udang utama, Indonesia dinilai tergolong rendah terkena kasus residu nitrofuran yaitu hanya 6 %. Sedang Thailand dan China menduduki rangking teratas dalam kasus penolakan oleh residu nitrofurans, masing-masing berturut-turut 61 % dan
53 %Faktor lain yang juga mengakibatkan rendahnya mutu dan keamanan produk
perikanan untuk ekspor adalah sistem logistik serta angkutan yang buruk dan terlalu
panjang. Bongkar-muat ikan yang terlalu sering akan menimbulkan kontaminasi
ANTISIPASI PENOLAKAN HASIL BUDIDAYA DI UNI EROPA
Departemen Kelautan dan Perikanan akan memprioritaskan pengawasan
penanganan keamanan produk (food safety) untuk menjamin mutu dan
keamanan hasil perikanan yang akan diekspor. "Kami terus memperketat
pengawasan produk, Departemen Kelautan akan memperbaiki regulasi
ketentuan pengawasan mutu dan peningkatan sumber daya manusia.
Kemampuan uji laboratorium di tingkat daerah akan diperbaiki dan prasarana akan ditambah. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar dan meperlancar ekspor ke
UE, maka pemerintah Indonesia, dalam hal ini Ditjen Perikanan Tangkap DKP sebagai Competent authority dalam pengawasan mutu hasil perikanan membuat suatu rencana aksi yang sistematis agar Commission Decision 2001/705/UE dicabut sehingga ekspor udang ke UE tidak mengalami hambatan atau dimusnahkan di port of entry karena terdeteksi mengandung residu antibiotik terlarang. Rencana aksi dimaksud meliputi sebagai berikut.
1. PELAKSANAAN PERATURAN
Jenis antibiotik CHP dan Nitrofurans sebenarnya telah dilarang untuk digunakan pada budidaya perikanan, karena jenis antibiotik ini membahayakan kesehatan manusia. Di Indonesia keduanya masih lazim digunakan dari mulai pembenihan sampai pembesaran udang. Tetapi dengan adanya penolakan bahan pangan yang mengandung dua jenis antibiotik tersebut dari masyarakat konsumen, kususnya di Uni Eropa dan Amerika Serikat, maka pemerintah khususnya Departemen Kelautan dan Perikanan sangat serius melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahan antibiotik ini. Salah satu tindakan
yang terpenting untuk mencegah timbulnya residu antibiotik pada udang adalah dengan menetapkan peraturan pelarangan penggunaan antibiotik pada budidaya udang. Beberapa peraturan yang telah diterbitkan antara lain :
a. Keputusan Menteri Kesehatan No. 722/Menkes/Per/IX/88 mengenai
pelarangan penggunaan antibiotik pada makanan.
b. Keputusan Menteri Pertanian No. 806/Kpts/TN.260/12/94 mengenai
Klasifikasi Obat Hewan. Dalam keputusan ini, CHP dan nitrofuran
dikatagorikan sebagai antibiotik yang berbahaya dan dilarang digunakan
pada praktek pembudiyaan prikananan.
c. Keputusan Menteri Kesehatan.
d. Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, tanggal 19
Oktober 2001 mengenai Pelarangan penggunaan antibiotik tertentu
pada budidaya udang.
Agar penanggulangan residu antibiotik pada budidaya perikanan lebih efektif, maka Depertemen Kelautan dan Perikanan membentuk Panitia Nasional tentang pencegahan resiudu antibiotik, pada tanggal 12 Oktober 2001. Disamping itu, di tingkat daerah provinsi dan kabupaten juga membentuk tim daerah yang mempunyai tugas dan tujuan yang sama
2. PENGADAAN PERALATAN DAN PENGEMBANGAN UJI RESIDU CHP
Metoda uji resmi untuk residu CHP yang umum digunakan di beberapa Negara adalah metoda chromatography. Selain metode chromatography juga digunakan metoda ELISA yang dapat digunakan sebagai metoda alternatif,meskipun metoda ini tidak dianggap sebagai metoda resmi atau metoda konfirmatif. Gas dan Liquid chromatography-MS merupakan alat uji yang paling canggih, mahal dan mampu mendeteksi residu CHP atau residu nitrofuras dalam kadar yang sangat rendah yaitu 0,1 ppb. Jenis alat lain yang lebih sederhana, dan relatif lebih murah adalah High Performance Liquid Chromatography (HPLC). Alat/metoda ini mampu juga mendeteksi residu serendah metoda LC/GC-MS.
Dengan pertimbangan harga dan kemampuan ujinya, maka pada tahun 2002 Ditjen Perikanan Tangkap melengkapi 9 LPPMHP dengan alat HPLC dan mendayagunakan 6 HPLC yang telah dimiliki sebelumnya. Total 15 LPPMHP ini merupakan pusat budidaya dan daerah ekspor udang ke Jepang, UE dan AS.Metoda uji residu CHP dengan menggunakan HPLC dikembangkan oleh Balai Pengembangan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan Jakarta, awal tahun 2002. Berdasarkan hasil kajian atau verifikasi oleh BBPMHP, HPLC dapat digunakan untuk menguji residu CHP dengan batas deteksi 0.16 ppb.
SOSIALISASI PENCEGAHAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIK
Sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara, antara lain loka karya, pelatihan, penyuluhan, dan pertemuan antar instansi pemerintah yang terkait dan swasta, termasuk pembudidaya udang. Sosialisasi pencegahan residu antibiotik mempunyai tujuan utama untuk menyadarkan pembudidaya atau pengolah udang untuk tidak menggunakan antibiotik terlarang selama proses budidya, khususnya pada tahap pembesaran atau saat penanganan dan pengolahan udang. Sosialisasi umumnya dihadiri oleh pengolah ikan, pembudidaya udang, Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh masyarakat dan instansi pemerintah terkait. Materi sosialisasi meliputi sebagai berikut :
1. Karakteristik dan bahaya residu CHP dan nitrofuran bagi kesehatan
manusia.
2. Cara pembudidayaan udang yang baik da aman.
3. Perdagangan hasil perikanan di pasar internasional
4. MONITORING CHP PADA UDANG
Kegiatan monitoring meliputi : observasi di pusat-pusat produksi udang.
Kegiatan observasi yang dilaksanakan, antara lain meliputi :
a. Observasi langsung ke pabrik pakan, unit pembenihan, dan pembesaran.
Beberapa hal penting yang diobservasi antara lain: pakan, peralatan,
gudang, pupuk, karyawan dan obat-obatan, serta operasional budidaya
udang.
b. Melakukan identifikasi jenis antibiotik yang digunakan di pembenihan,
pembesar udang, dan penampungan
c. Pengambilan dan pengujian contoh.
Monitoring dilakukan oleh tim pusat dan tim daerah secara bersama atau terpisah dan hasilnya disampaikan ke Ditjen Perikanan Tangkap-DKP untuk dievaluasi. Hasil observasi menunjukkan bahwa pembudidayaan udang secara intensif umumnya masih menggunakan antibiotik CHP dan Chlortetracycline dan Oxitetracycline. Sedang pembudidaya udang tradisional tidak ditemukan menggunakan antibiotik dalam proses pembesaran. Sebagian besar contoh udang yang diambil dari pembudidayaan udang secara intensif ditemukan mengandung residu CHP. Sebagian besar udang asal Sumatera Utara dan Jawa Timur ditemukan dari jenis residu CHP, tetapi hanya satu contoh dari 44 contoh (asal Kalimantan Barat), terdeteksi mengandung residu chlortetracycline (BBPMHP, 2002). Berdasarkan laporan hasil monitoring dari Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi, secara berangsur-angsur pembudidaya udang mulai meninggalkan
penggunaan antibiotik.
SERTIFIKASI PRODUK UDANG
Kegiatan sertifikasi produk perikanan merupakan pengawasan terakhir yang sangat strategis sebelum produk udang dipasarkan untuk tujuan ekspor. Setiap produk udang untuk tujuan ekspor ke Uni Eropa dan Amerika Serikat wajib diambil contohnya dan diuji di Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) di tingkat propinsi. Apabila hasil pengujian menunjukkan bahwa contoh tidak mengandung residu CHP, maka LPPMHP menerbitkan Health Certificate dan produk diijinkan untuk diekspor. Bila kondisi partai udang sebaliknya, maka LPPMHP tidak menerbitkan Health
Certificate dan partai udang tidak diperkenankan untuk diekspor ke AS dan UE. Dari kegiatan sertifikasi Pada kurun waktu Maret 2001 sampai dengan Januari 2003, telah dikumpulkan 1.0115 contoh dari 7 provinsi, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat, dan dianggap merupakan pusat ekspor udang nasional (Ditjen Perikanan Tangkap tahun Maret 2002 dan Maret 2003). Contoh terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur. Hasil sertifikasi produk udang yang akan diekspor ke UE, menunjukan bahwa secara keseluruhan dari jumlah total yang diambil dan diuji, hanya 8.6 % contoh ditemukan mengandung CHP. Contoh dari partai yang diekspor melalui Kalimantan Barat ditemukan paling tinggi mengandung residu CHP (29,55%), sedang contoh asal Lampung paling rendah ditemukan mengandung residu CHP (3.7%). Kadar residu CHP berkisar antara 0.11 ppb pada udang asal Sumatera Utara sampai 123.8 ppb pada bulan Oktober 2002. Kadar residu tertinggi
tersebut ditemukan pada contoh yang diekspor melalui Jawa Timur. Secara keseluruhan, kecenderungan penemuan residu CHP pada contoh udang yang diambil menurun selama Maret 2002 sampai Maret 2003. PENERAPAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR SANITASI (SSOP)
DAN SISTEM MUTU DAN KEAMANAN PANGAN DENGAN HACCP PADA
INDUSTRI PENGOLAHAN IKAN.
Pada dasarnya Indonesia, telah memiliki Sistem Nasional Jaminan Keamanan Pangan sejak tahun 1998 seperti yang diamanatkan oleh Code of Conduct for Responsible Fisheries. Sistem ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian N0. 41/Kpts/IK210/2/1998 yang diamandemen terakhir melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 01/Kep/2002 dan system jaminan mutu dan kemanan ini lebih terkenal disebut Program Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan (PMMT). Dalam menerapkan program ini, Unit pengolahan ikan/udang secara rutin diperiksa oleh pengawas mutu perikanan di daerah dan di pusat, melalui kegiatan validasi, audit dan verfikasi audit. Kekurangannya belum semua UPI yang terdaftar saat ini berjumlah lebih dari 650 unit menerapkan HACCP. Menurut catatan terakhir Ditjen Perikanan Tangkap yang telah menerapkan HACCP berjumlah 263 unit.
Sumber residu chloramphenicol di UPI diperkirakan berasal dari bahanbahan disinfektan yang digunakan untuk mencuci udang di unit pengolahan ikan. Sumber lainnya adalah salep yang sering digunakan untuk mengobati bagian tubuh pekerja yang luka. Oleh karena itu pada saat pengawasan, bahan-bahan desinfektan dan salep dilarang untuk digunakan kapan saja. Pekerja yang bagian tangannya terluka dilarang menangani produk untuk menghindari pencemaran. Berdasarkan laporan pengawas mutu, beberapa unit pengolahan udang pernah menggunakan bahan disinfektan yang diduga
mengandung CHP. NEGOSIASI DENGAN NEGARA IMPOTIR
Negosiasi dengan Negara importir, khususnya UE dan AS merupakan bagian yang sangat penting setelah persyaratan teknis yang mempengaruhi terjadinya residu antibiotic pada udang. Negosiasi dilakukan pada tataran bilateral dan regional, melalui jalur Federasi Perikanan ASEAN. Negosiasi bilateral dilakukan dengan prinsip-prinsip kooperatif dan menghindari konfrontatif. Beberapa kali delegasi Departemen Kelautan dan Perikanan RI dan ASEAN melakukan kunjungan ke Competent Authority di UE: European Commission agar pengenaan RAS residu CHP pada udang Indonesia segera
dicabut. Suatu pertemuan yang diselenggarakan oleh Federasi Perikanan ASEAN menghadirkan delegasi UE dan dilakukan di Jakarta pada tahun 2002. Bahkan beberapa Negara di Asia, seperti China melakukan aksi yang sama terhadap produk asal UE yang masuk ke China, yaitu dilakukan pengawasan terhadap residu CHP dan nitrofurans. Negosiasi secara bilateral dianggap sangat efektif mengingat Negara anggota UE masih memiliki persepsi yang berbeda dalam menerapkan peraturan yang diterbitkan oleh Komisi Eropa Enam rencana aksi yang dilakukan oleh Indonesia telah membawa hasil
yang baik terhadap produksi dan pengolahan udang. Hal ini memberikan dampak yang sangat positif terhadap sikap European Commission untuk mencabut CD 2001/705/EU. Karena ternyata Indonesia mempunyai komitmen dan konsisten dalam menanggulangi residu antibiotic: CHP dan nitrofurans serta turunannya. Berdasarkan hasil pengawasan dari Negara anggota UE di setiap port of entry terhadap produk udang asal Indonesia, mereka tidak menemukan lagi resdu. Disamping itu, suatu lembaga independen UE melakukan monitoring dan menyimpulkan bahwa udang asal Indonesia sudah sangat jarang mengandung residu CHP. Bahkan dalam hal residu nitrofuran, udang asal Indonesia tergolong rendah (hanya 6 %) dibandingkan dengan Negara lain seperti China (53 %) dan Thailand (61 %).
Atas dasar dua hal pokok tersebut diatas maka akhirnya CD 2001/705/EU, 27 September 2001, yang berisi pemeriksaan wajib terhadap udang asal Indonesia telah dicabut melalui CD 2003/546/EU tanggal 22 Juli 2003. Dengan dicabutnya kewajiban pemerikasaan residu CHP terhadap udang Indonesia, maka eskpor udang menjadi lancar dan kerugian dapat dihindarkan. Para pengusaha udang Indonesia seharusnya mengambil peluang ini mengingat beberapa negara pesaing ekspor Indonesia masih terkena wajib pemeriksaan terhadap residu nitrofuran pada udang asal China, Thailand dan Vietnam.
Pasar UE sangat unik. Meskipun UE telah bersatu dan harmonis secara ekonomi berdasarkan regulation, Council Directives dan Commission Decision, setiap Negara anggota masih tetap memberlakukan ketentuannya negaranya masing-masing. Negara anggota mempunyai persepsi masing-masing dalam memahami aturan yang diterbitkan oleh European Commission. Oleh karena itu Indonesia tetap harus mengambil strategi khusus dengan tetap menjalin hubungan yang baik dengan UE dan Negara anggota UE. Sejak tahun 2005, KE telah membantu Indonesia untuk meningkatkan kapasitasnya untuk melaksanakan pengendalian resmi atas produk perikanan, perusahaan perikanan dan kapal-kapal penangkap ikan guna memenuhi standar UE dan standar internasional. Hal ini dimungkinkan dengan pelaksanaan berbagai program hibah yang berjumlah sekitar 2,4 juta euro. Program-program tersebut akan terus berlanjut selama tahun 2008. Proyek-proyek tersebut mencakup berbagai komponen seperti pelatihan staf laboratorium di tingkat pusat dan daerah un$tuk memastikan kesesuaian pengujian dengan standar internasional dan standar UE, pelatihan untuk petugas pengawas, peningkatan peralatan laboratorium serta bantuan teknis untuk fasilitas-fasilitas pengolahan ikan
SUMBER :
http://www.dkp.go.id/index.php/ind/news/287/pengawasan-mutu-produk-perikanandiperketat
http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2008/07/24/brk,20080724-128948,id.html
(http://eur-ex.europa.eu/LexUriServ/LexUriServ.do?uri=OJ:L:2008:215:0006:0007:EN:PDF
Kompas, edisi 17 Januari 2008
mantap, yang mengacu kepada Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) dan Technical Guideline on Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Sistem ini telah mencapai suatu tingkat standar internasional, oleh karena sistem ini telah mendapat banyak pengakuan dari Negara lain, seperti Uni Eropa (UE) yang dituangkan dalam CD 94/394/EC dengan perubahan terakhir melalui CD 2001/254/EC. Salah satu komoditas ekspor perikanan yang paling penting dan menghasilkan banyak devisa selain ikan tuna adalah udang, khususnya jenis udang Penaus monodon memiliki daya saing komparatif yang baik di pasar internasional. Kondisi ini telah mengakibatkan banyak negara atau masyarakat menyediakan bahan baku udang tidak hanya tegantung pada penangkapan di laut, tetapi juga melakukan budidaya udang secara intensif dan cenderung besar-besarar dan kurang terkontrol, khususnya berkaitan dengan daya dukung
alam. Kegiatan ini berdampak langsung terhadap kesehatan udang dari serangan beberapa penyakit udang, seperti bakteri vibrios dan virus. Untuk mengatasi penyakit ini petambak udang ternyata menggunakan antibiotik, bahkan beberapa antibiotik yang dilarang untuk digunakan dalam produk panganpun juga banyak dijumpai di lapangan, seperti CHP dan nitrofuran serta turunannya. Praktek penggunaan antibiotik terlarang ini berdampak sangat buruk terhadap ekspor hasil perikanan ke Negara tujuan utama, khususnya UE dan AS. Bahkan tanggal 27 September tahun 2001, UE menetapkan Rapid Alert System (RAS), mengenai residu CHP terhadap seluruh produk udang asal Indonesia
yang akan masuk ke pasar Negara anggota UE, melalui suatu Commission Decision 2001/705/EC. Dalam CD ini, seluruh produk udang asal Indonesia diwajibkan untuk diperiksa terhadap residu antibiotic CHP, sebelum masuk ke pasar UE. Sebagai akibat dari penerapan RAS, 34 pengapalan udang asal Indonesia ditahan. Partai produk yang ditahan ini sebagian besar dapat dikembalikan ke Indonesia dan sebagian kecil dibakar oleh penguasa pelabuhan masuk. Dalam kondisi krisis ekonomi yang belum pulih, penolakan ataupemusnahan produk udang ini sangat merugikan pengolah udang Indonesia. Berdasarkan Commission Decision 2001/705/EC, 27 September 2001, seluruh udang asal Indonesia yang masuk ke pasar UE dikenakan wajib Control Measure sesuai dengan Rapid Alert System (RAS). Dalam RAS, Setiap terjadi penolakan atau pemusnahan produk udang oleh Lembaga Pengawasan Impor, maka UE memberitahukan secara tertulis ke Ditjen perikanan Tangkap melalui perwakilannya di Jakarta (European Delegation). Selama dikenakan RAS ini, sebanyak 34 kontainer udang ditolak oleh UE, karena kedapatan mengandung residu antibiotic CHP dan nitrofuran. Sebagian besar pengapalan udang yang ditolak tersebut diijinkan untuk dikirim balik ke Indonesia dan hanya 2 kontainer yang dibakar di pelabuhan Inggris dan Belanda. Dalam kasus residu antibiotik, Negara anggota UE belum memiliki sikap yang sama dalam menangani penolakan partai udang dan hasil perikanan lainnya yang ditemukan mengandung residu CHP dan cenderung tidak konsisten. Negara Perancis dan Inggris tergolong sangat keras, karena produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti residu CHP dan
Salmonella harus dimusnahkan. Sedang Negara lainnya seperti, Jerman dan Belgia memperbolehkan produk dikirim balik. Selama kurun waktu dari 27 September sampai dengan Desember 2001, penolakan karena kedapatan mengandung residu CHP sebanyak 2 kali di Denmark dan Inggris. Sedang pada tahun 2002, tercatat sebanyak 26 kasus penolakan yang disebabkan oleh residu dan 11 kasus dari total tersebut disebabkan oleh residu nitrofuran dan turunannya. Pada tahun 2003, kasus penolakan udang asal Indonesia oleh UE menurun drastis hingga hanya 6 kasus yang sebagian besar karena alasan residu nitrofurans. Semenjak dicabutnya CD 2001/705/EC melalui CD 2003/ 546/EU, tanggal 22 Juli 2003, kasus penolakan udang oleh UE karena alasan residu CHP masih terjadi satu kali. Sampai Desember 2002, lebih dari 50 % (16 kasus) dari total
kasus penolakan udang terjadi diNegara Inggris dan Belanda. Sisanya (12
kasus) terjadi di 13 negara anggota UE lainnya. Negara anggota UE umumnya
menggunakan Metoda pengujian LC-MS atau GC-MS untuk mengukur kadar
residu CHP dan nitrofuran pada udang. Berdasarkan hasil monitoring residu nitrofuran pada udang yang dilakukan dimpor oleh Negara UE oleh Institute of Food Safety 2003, dibandingkan dengan Negara China, Thailand, Vietnam, dan India sebagai eksportir produk udang utama, Indonesia dinilai tergolong rendah terkena kasus residu nitrofuran yaitu hanya 6 %. Sedang Thailand dan China menduduki rangking teratas dalam kasus penolakan oleh residu nitrofurans, masing-masing berturut-turut 61 % dan
53 %Faktor lain yang juga mengakibatkan rendahnya mutu dan keamanan produk
perikanan untuk ekspor adalah sistem logistik serta angkutan yang buruk dan terlalu
panjang. Bongkar-muat ikan yang terlalu sering akan menimbulkan kontaminasi
ANTISIPASI PENOLAKAN HASIL BUDIDAYA DI UNI EROPA
Departemen Kelautan dan Perikanan akan memprioritaskan pengawasan
penanganan keamanan produk (food safety) untuk menjamin mutu dan
keamanan hasil perikanan yang akan diekspor. "Kami terus memperketat
pengawasan produk, Departemen Kelautan akan memperbaiki regulasi
ketentuan pengawasan mutu dan peningkatan sumber daya manusia.
Kemampuan uji laboratorium di tingkat daerah akan diperbaiki dan prasarana akan ditambah. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar dan meperlancar ekspor ke
UE, maka pemerintah Indonesia, dalam hal ini Ditjen Perikanan Tangkap DKP sebagai Competent authority dalam pengawasan mutu hasil perikanan membuat suatu rencana aksi yang sistematis agar Commission Decision 2001/705/UE dicabut sehingga ekspor udang ke UE tidak mengalami hambatan atau dimusnahkan di port of entry karena terdeteksi mengandung residu antibiotik terlarang. Rencana aksi dimaksud meliputi sebagai berikut.
1. PELAKSANAAN PERATURAN
Jenis antibiotik CHP dan Nitrofurans sebenarnya telah dilarang untuk digunakan pada budidaya perikanan, karena jenis antibiotik ini membahayakan kesehatan manusia. Di Indonesia keduanya masih lazim digunakan dari mulai pembenihan sampai pembesaran udang. Tetapi dengan adanya penolakan bahan pangan yang mengandung dua jenis antibiotik tersebut dari masyarakat konsumen, kususnya di Uni Eropa dan Amerika Serikat, maka pemerintah khususnya Departemen Kelautan dan Perikanan sangat serius melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahan antibiotik ini. Salah satu tindakan
yang terpenting untuk mencegah timbulnya residu antibiotik pada udang adalah dengan menetapkan peraturan pelarangan penggunaan antibiotik pada budidaya udang. Beberapa peraturan yang telah diterbitkan antara lain :
a. Keputusan Menteri Kesehatan No. 722/Menkes/Per/IX/88 mengenai
pelarangan penggunaan antibiotik pada makanan.
b. Keputusan Menteri Pertanian No. 806/Kpts/TN.260/12/94 mengenai
Klasifikasi Obat Hewan. Dalam keputusan ini, CHP dan nitrofuran
dikatagorikan sebagai antibiotik yang berbahaya dan dilarang digunakan
pada praktek pembudiyaan prikananan.
c. Keputusan Menteri Kesehatan.
d. Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, tanggal 19
Oktober 2001 mengenai Pelarangan penggunaan antibiotik tertentu
pada budidaya udang.
Agar penanggulangan residu antibiotik pada budidaya perikanan lebih efektif, maka Depertemen Kelautan dan Perikanan membentuk Panitia Nasional tentang pencegahan resiudu antibiotik, pada tanggal 12 Oktober 2001. Disamping itu, di tingkat daerah provinsi dan kabupaten juga membentuk tim daerah yang mempunyai tugas dan tujuan yang sama
2. PENGADAAN PERALATAN DAN PENGEMBANGAN UJI RESIDU CHP
Metoda uji resmi untuk residu CHP yang umum digunakan di beberapa Negara adalah metoda chromatography. Selain metode chromatography juga digunakan metoda ELISA yang dapat digunakan sebagai metoda alternatif,meskipun metoda ini tidak dianggap sebagai metoda resmi atau metoda konfirmatif. Gas dan Liquid chromatography-MS merupakan alat uji yang paling canggih, mahal dan mampu mendeteksi residu CHP atau residu nitrofuras dalam kadar yang sangat rendah yaitu 0,1 ppb. Jenis alat lain yang lebih sederhana, dan relatif lebih murah adalah High Performance Liquid Chromatography (HPLC). Alat/metoda ini mampu juga mendeteksi residu serendah metoda LC/GC-MS.
Dengan pertimbangan harga dan kemampuan ujinya, maka pada tahun 2002 Ditjen Perikanan Tangkap melengkapi 9 LPPMHP dengan alat HPLC dan mendayagunakan 6 HPLC yang telah dimiliki sebelumnya. Total 15 LPPMHP ini merupakan pusat budidaya dan daerah ekspor udang ke Jepang, UE dan AS.Metoda uji residu CHP dengan menggunakan HPLC dikembangkan oleh Balai Pengembangan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan Jakarta, awal tahun 2002. Berdasarkan hasil kajian atau verifikasi oleh BBPMHP, HPLC dapat digunakan untuk menguji residu CHP dengan batas deteksi 0.16 ppb.
SOSIALISASI PENCEGAHAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIK
Sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara, antara lain loka karya, pelatihan, penyuluhan, dan pertemuan antar instansi pemerintah yang terkait dan swasta, termasuk pembudidaya udang. Sosialisasi pencegahan residu antibiotik mempunyai tujuan utama untuk menyadarkan pembudidaya atau pengolah udang untuk tidak menggunakan antibiotik terlarang selama proses budidya, khususnya pada tahap pembesaran atau saat penanganan dan pengolahan udang. Sosialisasi umumnya dihadiri oleh pengolah ikan, pembudidaya udang, Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh masyarakat dan instansi pemerintah terkait. Materi sosialisasi meliputi sebagai berikut :
1. Karakteristik dan bahaya residu CHP dan nitrofuran bagi kesehatan
manusia.
2. Cara pembudidayaan udang yang baik da aman.
3. Perdagangan hasil perikanan di pasar internasional
4. MONITORING CHP PADA UDANG
Kegiatan monitoring meliputi : observasi di pusat-pusat produksi udang.
Kegiatan observasi yang dilaksanakan, antara lain meliputi :
a. Observasi langsung ke pabrik pakan, unit pembenihan, dan pembesaran.
Beberapa hal penting yang diobservasi antara lain: pakan, peralatan,
gudang, pupuk, karyawan dan obat-obatan, serta operasional budidaya
udang.
b. Melakukan identifikasi jenis antibiotik yang digunakan di pembenihan,
pembesar udang, dan penampungan
c. Pengambilan dan pengujian contoh.
Monitoring dilakukan oleh tim pusat dan tim daerah secara bersama atau terpisah dan hasilnya disampaikan ke Ditjen Perikanan Tangkap-DKP untuk dievaluasi. Hasil observasi menunjukkan bahwa pembudidayaan udang secara intensif umumnya masih menggunakan antibiotik CHP dan Chlortetracycline dan Oxitetracycline. Sedang pembudidaya udang tradisional tidak ditemukan menggunakan antibiotik dalam proses pembesaran. Sebagian besar contoh udang yang diambil dari pembudidayaan udang secara intensif ditemukan mengandung residu CHP. Sebagian besar udang asal Sumatera Utara dan Jawa Timur ditemukan dari jenis residu CHP, tetapi hanya satu contoh dari 44 contoh (asal Kalimantan Barat), terdeteksi mengandung residu chlortetracycline (BBPMHP, 2002). Berdasarkan laporan hasil monitoring dari Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi, secara berangsur-angsur pembudidaya udang mulai meninggalkan
penggunaan antibiotik.
SERTIFIKASI PRODUK UDANG
Kegiatan sertifikasi produk perikanan merupakan pengawasan terakhir yang sangat strategis sebelum produk udang dipasarkan untuk tujuan ekspor. Setiap produk udang untuk tujuan ekspor ke Uni Eropa dan Amerika Serikat wajib diambil contohnya dan diuji di Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) di tingkat propinsi. Apabila hasil pengujian menunjukkan bahwa contoh tidak mengandung residu CHP, maka LPPMHP menerbitkan Health Certificate dan produk diijinkan untuk diekspor. Bila kondisi partai udang sebaliknya, maka LPPMHP tidak menerbitkan Health
Certificate dan partai udang tidak diperkenankan untuk diekspor ke AS dan UE. Dari kegiatan sertifikasi Pada kurun waktu Maret 2001 sampai dengan Januari 2003, telah dikumpulkan 1.0115 contoh dari 7 provinsi, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat, dan dianggap merupakan pusat ekspor udang nasional (Ditjen Perikanan Tangkap tahun Maret 2002 dan Maret 2003). Contoh terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur. Hasil sertifikasi produk udang yang akan diekspor ke UE, menunjukan bahwa secara keseluruhan dari jumlah total yang diambil dan diuji, hanya 8.6 % contoh ditemukan mengandung CHP. Contoh dari partai yang diekspor melalui Kalimantan Barat ditemukan paling tinggi mengandung residu CHP (29,55%), sedang contoh asal Lampung paling rendah ditemukan mengandung residu CHP (3.7%). Kadar residu CHP berkisar antara 0.11 ppb pada udang asal Sumatera Utara sampai 123.8 ppb pada bulan Oktober 2002. Kadar residu tertinggi
tersebut ditemukan pada contoh yang diekspor melalui Jawa Timur. Secara keseluruhan, kecenderungan penemuan residu CHP pada contoh udang yang diambil menurun selama Maret 2002 sampai Maret 2003. PENERAPAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR SANITASI (SSOP)
DAN SISTEM MUTU DAN KEAMANAN PANGAN DENGAN HACCP PADA
INDUSTRI PENGOLAHAN IKAN.
Pada dasarnya Indonesia, telah memiliki Sistem Nasional Jaminan Keamanan Pangan sejak tahun 1998 seperti yang diamanatkan oleh Code of Conduct for Responsible Fisheries. Sistem ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian N0. 41/Kpts/IK210/2/1998 yang diamandemen terakhir melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 01/Kep/2002 dan system jaminan mutu dan kemanan ini lebih terkenal disebut Program Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan (PMMT). Dalam menerapkan program ini, Unit pengolahan ikan/udang secara rutin diperiksa oleh pengawas mutu perikanan di daerah dan di pusat, melalui kegiatan validasi, audit dan verfikasi audit. Kekurangannya belum semua UPI yang terdaftar saat ini berjumlah lebih dari 650 unit menerapkan HACCP. Menurut catatan terakhir Ditjen Perikanan Tangkap yang telah menerapkan HACCP berjumlah 263 unit.
Sumber residu chloramphenicol di UPI diperkirakan berasal dari bahanbahan disinfektan yang digunakan untuk mencuci udang di unit pengolahan ikan. Sumber lainnya adalah salep yang sering digunakan untuk mengobati bagian tubuh pekerja yang luka. Oleh karena itu pada saat pengawasan, bahan-bahan desinfektan dan salep dilarang untuk digunakan kapan saja. Pekerja yang bagian tangannya terluka dilarang menangani produk untuk menghindari pencemaran. Berdasarkan laporan pengawas mutu, beberapa unit pengolahan udang pernah menggunakan bahan disinfektan yang diduga
mengandung CHP. NEGOSIASI DENGAN NEGARA IMPOTIR
Negosiasi dengan Negara importir, khususnya UE dan AS merupakan bagian yang sangat penting setelah persyaratan teknis yang mempengaruhi terjadinya residu antibiotic pada udang. Negosiasi dilakukan pada tataran bilateral dan regional, melalui jalur Federasi Perikanan ASEAN. Negosiasi bilateral dilakukan dengan prinsip-prinsip kooperatif dan menghindari konfrontatif. Beberapa kali delegasi Departemen Kelautan dan Perikanan RI dan ASEAN melakukan kunjungan ke Competent Authority di UE: European Commission agar pengenaan RAS residu CHP pada udang Indonesia segera
dicabut. Suatu pertemuan yang diselenggarakan oleh Federasi Perikanan ASEAN menghadirkan delegasi UE dan dilakukan di Jakarta pada tahun 2002. Bahkan beberapa Negara di Asia, seperti China melakukan aksi yang sama terhadap produk asal UE yang masuk ke China, yaitu dilakukan pengawasan terhadap residu CHP dan nitrofurans. Negosiasi secara bilateral dianggap sangat efektif mengingat Negara anggota UE masih memiliki persepsi yang berbeda dalam menerapkan peraturan yang diterbitkan oleh Komisi Eropa Enam rencana aksi yang dilakukan oleh Indonesia telah membawa hasil
yang baik terhadap produksi dan pengolahan udang. Hal ini memberikan dampak yang sangat positif terhadap sikap European Commission untuk mencabut CD 2001/705/EU. Karena ternyata Indonesia mempunyai komitmen dan konsisten dalam menanggulangi residu antibiotic: CHP dan nitrofurans serta turunannya. Berdasarkan hasil pengawasan dari Negara anggota UE di setiap port of entry terhadap produk udang asal Indonesia, mereka tidak menemukan lagi resdu. Disamping itu, suatu lembaga independen UE melakukan monitoring dan menyimpulkan bahwa udang asal Indonesia sudah sangat jarang mengandung residu CHP. Bahkan dalam hal residu nitrofuran, udang asal Indonesia tergolong rendah (hanya 6 %) dibandingkan dengan Negara lain seperti China (53 %) dan Thailand (61 %).
Atas dasar dua hal pokok tersebut diatas maka akhirnya CD 2001/705/EU, 27 September 2001, yang berisi pemeriksaan wajib terhadap udang asal Indonesia telah dicabut melalui CD 2003/546/EU tanggal 22 Juli 2003. Dengan dicabutnya kewajiban pemerikasaan residu CHP terhadap udang Indonesia, maka eskpor udang menjadi lancar dan kerugian dapat dihindarkan. Para pengusaha udang Indonesia seharusnya mengambil peluang ini mengingat beberapa negara pesaing ekspor Indonesia masih terkena wajib pemeriksaan terhadap residu nitrofuran pada udang asal China, Thailand dan Vietnam.
Pasar UE sangat unik. Meskipun UE telah bersatu dan harmonis secara ekonomi berdasarkan regulation, Council Directives dan Commission Decision, setiap Negara anggota masih tetap memberlakukan ketentuannya negaranya masing-masing. Negara anggota mempunyai persepsi masing-masing dalam memahami aturan yang diterbitkan oleh European Commission. Oleh karena itu Indonesia tetap harus mengambil strategi khusus dengan tetap menjalin hubungan yang baik dengan UE dan Negara anggota UE. Sejak tahun 2005, KE telah membantu Indonesia untuk meningkatkan kapasitasnya untuk melaksanakan pengendalian resmi atas produk perikanan, perusahaan perikanan dan kapal-kapal penangkap ikan guna memenuhi standar UE dan standar internasional. Hal ini dimungkinkan dengan pelaksanaan berbagai program hibah yang berjumlah sekitar 2,4 juta euro. Program-program tersebut akan terus berlanjut selama tahun 2008. Proyek-proyek tersebut mencakup berbagai komponen seperti pelatihan staf laboratorium di tingkat pusat dan daerah un$tuk memastikan kesesuaian pengujian dengan standar internasional dan standar UE, pelatihan untuk petugas pengawas, peningkatan peralatan laboratorium serta bantuan teknis untuk fasilitas-fasilitas pengolahan ikan
SUMBER :
http://www.dkp.go.id/index.php/ind/news/287/pengawasan-mutu-produk-perikanandiperketat
http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2008/07/24/brk,20080724-128948,id.html
(http://eur-ex.europa.eu/LexUriServ/LexUriServ.do?uri=OJ:L:2008:215:0006:0007:EN:PDF
Kompas, edisi 17 Januari 2008