PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERAIRAN WADUK SECARA TERPADU
Perencanaan pengelolaan perairan waduk secara terpadu merupakan salah satu alternatif bentuk pengelolaan yang diharapkan dapat dikembangkan dan diterapkan di waduk tersebut agar tercapai pemanfaatan sumberdaya perairan waduk secara optimum dan berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat di sekitarnya.
Ilyas dan Budihardjo (1995), mengemukaan bahwa bagi suatu perencanaan terpadu, sangat primer perlu difahami akan proses dan interaksi alami yang berlangsung, potensi yang tersedia, interaksi antara berbagai kepentingan, agar tidak menimbulkan kompetisi dalam pemanfaatan, yang mengakibatkan pada benturan yang menjurus pada tidak lestarinya sumberdaya dan menurunnya kondisi sosial ekonomi, tiadak berlanjutnya pembangunan.
Menurut Krismono dan A. Krismono (1998), untuk menjaga kelestarian sumberdaya perairan dan kesinambungan usaha perikanan, maka perlu diperhatikan dan dipelajari beberapa hal, antara lain :
1. Jenis perairan, sehingga diketahui pola kelakuannya.
2. Letak tata ruang dari budidaya ikan diperairan waduk/danau karena pada danau vulkanik/tektonik, tempat terjadinya umbalan biasanya tidak total.
3. Musim, berdasarkan pengalaman, kematian pada waktu-waktu tertentu misalnya di perairan waduk pada saat awal musim hujan (pada air rendah), sehingga pada saat tersebut harus mengurangi jumlah pemeliharaan ikan.
4. daya dukung perairan umumnya pada saat air tinggi (Maret-Agustus) lebih tinggi, sehingga jumlah pemeliharaan ikan dapat lebih tinggi.
Seperti kita ketahui bahwa perikanan merupakan fungsi sekunder dari pembangunan waduk, oleh karena itu, pengelolaan waduk secara terpadu, masyarakat yang tergusur dapat bekerja dalam kegiatan perikanan baik kegiatan di waduk itu sendiri, maupun kegiatan perikanan di sekitar waduk, terutama daerah yang mendapat sistem pengairan dari waduk tersebut. Pengembangan perikanan di waduk dapat memberikan kontribusi yang optimal jika diterapkan suatu bentuk atau pola pengelolaan perikanan yang rasional dan terpadu sesuai dengan fungsi waduk yang bersifat serbaguna (Kartamihardja, 1993).
Pengelolaan sumberdaya perairan waduk secara terpadu yang bisa dilakukan di luar sektor perikanan, antara lain :
1. Pengelolaan sumber tenaga listrik (kawasan berbahaya); kawasan ini merupakan daerah tertutup untuk kepentingan umum. Pada kawasan ini pula dibentuk untuk melindungi instalasi penting dan bendungan utama. Arealnya biasanya ditentukan meliputi luasan dengan jarak 1 km dari titik tengah bendungan dan batasnya berupa pelampung dengan warna menyolok.
2. pengelolaan kawasan wisata dan olah raga; kawasan ini dimanfaatkan untuk rekreasi air (pariwisata) seperti perahu dayung, pemancingan, ski air, dan lain-lain.
3. Pengelolaan kawasan yang dilindungi; kawasan ini juga merupakan kawasan yang tertutup bagi kegiatan perikanan dan kegiatan lain yang dapatmengganggu kelestarian populasi ikan. Kawasan ini dapat merupakan daerah pemijahan (spawning ground) dan daerah asuhan (nursery ground) sehngga memungkinkan perlindungan bagi induk-induk ikan untuk berkembang biak dan mengasuh anaknya. Kawasan ini perlu ditinjau ketepatannya secara berkala, sebab mungkin saja perubahan ekologis waduk telah merubah pola kebiasaan hidup ikan.
Pengelolaan perairan waduk sebagai salah satu sumberdaya alam, untuk keperluan lain di luar perikanan, diarahkan untuk menjaga keserasian antara kegiatan-kegiatan manusia dan pembinaan mutu lingkungannya. Sebagai modal dasar, sumberdaya alam harus dimanfaatkan sepenuhnya tetapi dengan cara-cara yang tidak merusak (Sarnita, 1986).
Ilyas dan Budihardjo (1995), mengemukaan bahwa bagi suatu perencanaan terpadu, sangat primer perlu difahami akan proses dan interaksi alami yang berlangsung, potensi yang tersedia, interaksi antara berbagai kepentingan, agar tidak menimbulkan kompetisi dalam pemanfaatan, yang mengakibatkan pada benturan yang menjurus pada tidak lestarinya sumberdaya dan menurunnya kondisi sosial ekonomi, tiadak berlanjutnya pembangunan.
Menurut Krismono dan A. Krismono (1998), untuk menjaga kelestarian sumberdaya perairan dan kesinambungan usaha perikanan, maka perlu diperhatikan dan dipelajari beberapa hal, antara lain :
1. Jenis perairan, sehingga diketahui pola kelakuannya.
2. Letak tata ruang dari budidaya ikan diperairan waduk/danau karena pada danau vulkanik/tektonik, tempat terjadinya umbalan biasanya tidak total.
3. Musim, berdasarkan pengalaman, kematian pada waktu-waktu tertentu misalnya di perairan waduk pada saat awal musim hujan (pada air rendah), sehingga pada saat tersebut harus mengurangi jumlah pemeliharaan ikan.
4. daya dukung perairan umumnya pada saat air tinggi (Maret-Agustus) lebih tinggi, sehingga jumlah pemeliharaan ikan dapat lebih tinggi.
Seperti kita ketahui bahwa perikanan merupakan fungsi sekunder dari pembangunan waduk, oleh karena itu, pengelolaan waduk secara terpadu, masyarakat yang tergusur dapat bekerja dalam kegiatan perikanan baik kegiatan di waduk itu sendiri, maupun kegiatan perikanan di sekitar waduk, terutama daerah yang mendapat sistem pengairan dari waduk tersebut. Pengembangan perikanan di waduk dapat memberikan kontribusi yang optimal jika diterapkan suatu bentuk atau pola pengelolaan perikanan yang rasional dan terpadu sesuai dengan fungsi waduk yang bersifat serbaguna (Kartamihardja, 1993).
Pengelolaan sumberdaya perairan waduk secara terpadu yang bisa dilakukan di luar sektor perikanan, antara lain :
1. Pengelolaan sumber tenaga listrik (kawasan berbahaya); kawasan ini merupakan daerah tertutup untuk kepentingan umum. Pada kawasan ini pula dibentuk untuk melindungi instalasi penting dan bendungan utama. Arealnya biasanya ditentukan meliputi luasan dengan jarak 1 km dari titik tengah bendungan dan batasnya berupa pelampung dengan warna menyolok.
2. pengelolaan kawasan wisata dan olah raga; kawasan ini dimanfaatkan untuk rekreasi air (pariwisata) seperti perahu dayung, pemancingan, ski air, dan lain-lain.
3. Pengelolaan kawasan yang dilindungi; kawasan ini juga merupakan kawasan yang tertutup bagi kegiatan perikanan dan kegiatan lain yang dapatmengganggu kelestarian populasi ikan. Kawasan ini dapat merupakan daerah pemijahan (spawning ground) dan daerah asuhan (nursery ground) sehngga memungkinkan perlindungan bagi induk-induk ikan untuk berkembang biak dan mengasuh anaknya. Kawasan ini perlu ditinjau ketepatannya secara berkala, sebab mungkin saja perubahan ekologis waduk telah merubah pola kebiasaan hidup ikan.
Pengelolaan perairan waduk sebagai salah satu sumberdaya alam, untuk keperluan lain di luar perikanan, diarahkan untuk menjaga keserasian antara kegiatan-kegiatan manusia dan pembinaan mutu lingkungannya. Sebagai modal dasar, sumberdaya alam harus dimanfaatkan sepenuhnya tetapi dengan cara-cara yang tidak merusak (Sarnita, 1986).