PENGELOLAAN SUMBERDAYA PESISIR DAN LAUT PADA ERA OTONOMI DAERAH
Dengan hadirnya otonomi daerah tahun 1999, Indonesia telah mengalami perubahan yang amat besar dalam sistem hukumnya. Pengelolaan pesisir dan sumberdaya alam lainnya telah berganti dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dan bidang legislatif dianggap memiliki peran lebih besar dalam menyusun dan mengawasi peraturan perundang-undangan. Pengelolaan sumberdaya pesisir juga mendapat perhatian lebih besar sejalan dengan dibentuknya Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Sejalan dengan era otonomi, sejak tahun 2001 Pemda mempunyai kewenangan yang jelas dalam mengelola sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil secara bertanggungjawab sesuai Pasal 10 UU No. 22/99. Namun kapasitas Pemda untuk mengelola potensi sumberdaya tersebut masih relatif terbatas, khususnya pembangunan kelautan non-perikanan.
Disisi lain sumberdaya kelautan tersebut dimanfaatkan berbagai pihak secara tidak bertanggung jawab (intruders) seperti destructive fishing, pencurian ikan di laut, serta reklamasi pantai yang kurang memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pada saat ini terdapat kecenderungan bahwa pelaksanaan otonomi daerah merupakan replikasi dari pendekatan sektor yang cenderung untuk mengeksploitasi sumberdayanya. Undang-undang yang ada dan peraturan daerah lebih berorientasi pada eksploitasi sumberdaya pesisir tanpa memperhatikan kelestarian sumberdaya dan regulasi lain sehingga menimbulkan kerusakan fisik. Sementara kesadaran nilai strategis dari pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif kurang. Selain itu, hak masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan sumbedaya laut seperti sasi, seke, panglima laot juga masih kurang dihargai sehingga ruang untuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya pesisir pun masih terbatas.
Berbagai persoalan yang masih menggantung dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut perlu direspon dan disikapi secara arif dan bijaksana. Untuk pelaksanaan otonomi daerah di masa mendatang haruslah yang mampu meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan warga dan mendorong kondisi dunia usaha yang kondusif bagi pengembangan ekonomi lokal/daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang masih perlu disempurnakan antara lain:
1. Adanya keikhlasan pusat agar daerah memperoleh hak-haknya untuk mengolah dan mengelola sumberdaya di daerahnya secara optimal. Sebelum Peraturan Pemerintah dikeluarkan, hendaknya pemerintah pusat mendengarkan aspirasi daerah dan mengakomodasikannya dalam subtansi PP tersebut.
2. Untuk mencegah disincentives , pemda perlu mengembangkan strategi efisiensi dalam segala bidang (yang menjadi tolok ukur bukanlah besarnya dana, tapi seberapa optimal pelayanan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerahnya)
3. Untuk menopang pelaksanaan otonomi daerah, perlu dikembangkan ekonomi lokal yang kuat dan secara sistemik akan mensinergikan potensi sumberdaya lokal dengan basis kemitraan lintas aktor-aktor pembangunan (stakeholders). Dengan cara demikian, pertumbuhan ekonomi akan lebih merata antar kawasan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
4. Memperbaiki fundamental ekonomi nasional dengan memberi kesempatan yang lebih luas kepada Usaha kecil-mikro (UKM) agar lebih berkembang melalui kebijakan ekonomi yang tidak diskriminatif.
5. Memanfaatkan dan mengelola SDA secara proporsional dan arif, agar kekayaan (resources endowment) tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan lestari (green economic paradigm)
6. Mendorong agregasi permintaan masyarakat (public demand) terhadap layanan publik dengan mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pembuatan dan pengawasan dari kebijakan pembangunan (ekonomi) daerahnya.
7. Mendorong desentralisasi pembangunan daerah dan mendayagunakan kelembagaan di daerah untuk memiliki wewenang dan kemandirian dalam membuat produk hukum pembangunan di daerahnya.
8. Untuk memperkuat basis keuangan daerah, Pemda tidak harus selalu dan melulu menambah jenis pungutan, karena tidak sepantansnya dilakukan. Karena kemandirian ekonomi daerah tidaklah secara otomatis dapat melegitimasi Pemda (dan DPRD) untuk membuat aturan yang pada akhirnya justru menambah beban masyarakat.
9. Dalam era otonomi daerah ini, birokrat Pemda harus mampu bertindak layaknya seorang entreprenuer dan pemerintah daerah sebagai institusi harus juga mampu bertindak layaknya sebagai enterprise.
Era otonomi daerah telah mendorong pemerintah daerah / kabupaten untuk menggali potensi ekonomi secara optimal untuk membiayai kegiatan pembangunan daerah. Namun harus diwaspadai agar kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya pesisir dan laut tetap bersandar pada kepantingan publik dan kelestarian lingkungan. Dua hal yang terlihat kontradiktif ini harus dapat disinergikan secara terpadu. Berkaitan dengan hal tersebut, maka prinsip pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut secara terpadu dapat difokuskan pada empat aspek yaitu:
• Keterpaduan antara berbagai sektor dan swasta yang berasosiasi.
• Keterpaduan antara berbagai level pemerintahan, mulai dari pusat, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.
• Integrasi antara pemanfaatan ekosistem darat dan laut.
• Integrasi antara sain/teknologi dan manajemen.
Prinsip pengelolaan yang terpadu ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa pemanfaatan sumberdaya pesisir pada saat ini tidak boleh mengorbankan kebutuhan sumberdaya pesisir bagi generasi yang akan datang. Prinsip ini bisa lebih efektif dilaksanakan bila pengelolaannya bersifat demokratis, trasparan dan didesentralisasikan ke level pemerintahan yang rendah yang melibatkan masyarakat pesisir setempat.
Oleh : Ir. Arifin Rudyanto, MSc., PhD (Direktur Kerjasama Pembangunan Sektoral dan Daerah, Bappena)
Disisi lain sumberdaya kelautan tersebut dimanfaatkan berbagai pihak secara tidak bertanggung jawab (intruders) seperti destructive fishing, pencurian ikan di laut, serta reklamasi pantai yang kurang memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pada saat ini terdapat kecenderungan bahwa pelaksanaan otonomi daerah merupakan replikasi dari pendekatan sektor yang cenderung untuk mengeksploitasi sumberdayanya. Undang-undang yang ada dan peraturan daerah lebih berorientasi pada eksploitasi sumberdaya pesisir tanpa memperhatikan kelestarian sumberdaya dan regulasi lain sehingga menimbulkan kerusakan fisik. Sementara kesadaran nilai strategis dari pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif kurang. Selain itu, hak masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan sumbedaya laut seperti sasi, seke, panglima laot juga masih kurang dihargai sehingga ruang untuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya pesisir pun masih terbatas.
Berbagai persoalan yang masih menggantung dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut perlu direspon dan disikapi secara arif dan bijaksana. Untuk pelaksanaan otonomi daerah di masa mendatang haruslah yang mampu meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan warga dan mendorong kondisi dunia usaha yang kondusif bagi pengembangan ekonomi lokal/daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang masih perlu disempurnakan antara lain:
1. Adanya keikhlasan pusat agar daerah memperoleh hak-haknya untuk mengolah dan mengelola sumberdaya di daerahnya secara optimal. Sebelum Peraturan Pemerintah dikeluarkan, hendaknya pemerintah pusat mendengarkan aspirasi daerah dan mengakomodasikannya dalam subtansi PP tersebut.
2. Untuk mencegah disincentives , pemda perlu mengembangkan strategi efisiensi dalam segala bidang (yang menjadi tolok ukur bukanlah besarnya dana, tapi seberapa optimal pelayanan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerahnya)
3. Untuk menopang pelaksanaan otonomi daerah, perlu dikembangkan ekonomi lokal yang kuat dan secara sistemik akan mensinergikan potensi sumberdaya lokal dengan basis kemitraan lintas aktor-aktor pembangunan (stakeholders). Dengan cara demikian, pertumbuhan ekonomi akan lebih merata antar kawasan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
4. Memperbaiki fundamental ekonomi nasional dengan memberi kesempatan yang lebih luas kepada Usaha kecil-mikro (UKM) agar lebih berkembang melalui kebijakan ekonomi yang tidak diskriminatif.
5. Memanfaatkan dan mengelola SDA secara proporsional dan arif, agar kekayaan (resources endowment) tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan lestari (green economic paradigm)
6. Mendorong agregasi permintaan masyarakat (public demand) terhadap layanan publik dengan mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pembuatan dan pengawasan dari kebijakan pembangunan (ekonomi) daerahnya.
7. Mendorong desentralisasi pembangunan daerah dan mendayagunakan kelembagaan di daerah untuk memiliki wewenang dan kemandirian dalam membuat produk hukum pembangunan di daerahnya.
8. Untuk memperkuat basis keuangan daerah, Pemda tidak harus selalu dan melulu menambah jenis pungutan, karena tidak sepantansnya dilakukan. Karena kemandirian ekonomi daerah tidaklah secara otomatis dapat melegitimasi Pemda (dan DPRD) untuk membuat aturan yang pada akhirnya justru menambah beban masyarakat.
9. Dalam era otonomi daerah ini, birokrat Pemda harus mampu bertindak layaknya seorang entreprenuer dan pemerintah daerah sebagai institusi harus juga mampu bertindak layaknya sebagai enterprise.
Era otonomi daerah telah mendorong pemerintah daerah / kabupaten untuk menggali potensi ekonomi secara optimal untuk membiayai kegiatan pembangunan daerah. Namun harus diwaspadai agar kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya pesisir dan laut tetap bersandar pada kepantingan publik dan kelestarian lingkungan. Dua hal yang terlihat kontradiktif ini harus dapat disinergikan secara terpadu. Berkaitan dengan hal tersebut, maka prinsip pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut secara terpadu dapat difokuskan pada empat aspek yaitu:
• Keterpaduan antara berbagai sektor dan swasta yang berasosiasi.
• Keterpaduan antara berbagai level pemerintahan, mulai dari pusat, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.
• Integrasi antara pemanfaatan ekosistem darat dan laut.
• Integrasi antara sain/teknologi dan manajemen.
Prinsip pengelolaan yang terpadu ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa pemanfaatan sumberdaya pesisir pada saat ini tidak boleh mengorbankan kebutuhan sumberdaya pesisir bagi generasi yang akan datang. Prinsip ini bisa lebih efektif dilaksanakan bila pengelolaannya bersifat demokratis, trasparan dan didesentralisasikan ke level pemerintahan yang rendah yang melibatkan masyarakat pesisir setempat.
Oleh : Ir. Arifin Rudyanto, MSc., PhD (Direktur Kerjasama Pembangunan Sektoral dan Daerah, Bappena)