KRITERIA PERUNTUKKAN AIR
Kualitas air sangat ditentukan oleh konsentrasi bahan pencemar di dalam air.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, menggolongkan air berdasarkan
peruntukannya menjadi 4 (empat) kelas yaitu :
1. Kelas satu, yaitu air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum,
dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan
kegunaan tersebut;
2. Kelas dua, yaitu air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana
rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi
pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama
dengan kegunaan tersebut;
3. Kelas tiga, yaitu air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan
ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain
yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
4. Kelas empat, yaitu air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi
pertanaman dan atau peruntukan lain yang mensyaratkan mutu air yang sama
dengan kegunaan tersebut.
Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau
komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang di tegang
keberadaannya di dalam air. Baku mutu air ini ditetapkan pemerintah berdasarkan
peraturan undang-undang dengan mencatumkan pembatasan konsentrasi dari berbagai
parameter kualitas air. Baku mutu air berlaku untuk lingkungan perairan suatu badan
air, sedangkan baku mutu limbah berlaku untuk limbah cair yang akan masuk ke
perairan.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, menggolongkan air berdasarkan
peruntukannya menjadi 4 (empat) kelas yaitu :
1. Kelas satu, yaitu air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum,
dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan
kegunaan tersebut;
2. Kelas dua, yaitu air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana
rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi
pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama
dengan kegunaan tersebut;
3. Kelas tiga, yaitu air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan
ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain
yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
4. Kelas empat, yaitu air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi
pertanaman dan atau peruntukan lain yang mensyaratkan mutu air yang sama
dengan kegunaan tersebut.
Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau
komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang di tegang
keberadaannya di dalam air. Baku mutu air ini ditetapkan pemerintah berdasarkan
peraturan undang-undang dengan mencatumkan pembatasan konsentrasi dari berbagai
parameter kualitas air. Baku mutu air berlaku untuk lingkungan perairan suatu badan
air, sedangkan baku mutu limbah berlaku untuk limbah cair yang akan masuk ke
perairan.