ASPEK POSITIF RETIFIKASI UNCLOS 1982 TERHADAP PERIKANAN INDONESIA
Ratifikasi UNCLOS (United Nations Convension on Law of the Sea) merupakan mileistone bagi negara-negara maritime (coastal states) untuk memanfaatkan kekayaan sumberdaya maritime di wilayah perairannya. Dengan diratifikasinya UNCLOS tersebut, maka Indonesia memiliki luas perairan Zona Ekonomi Ekslusif sekitar 2,7 juta km2. Dengan penambahan luas perairan tersebut, sebenarnya memberikan kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk memanfaatkan kekayaan alamnya secara lebih besar lagi. Namun sayangnya potensi dan kekayaan sumberdaya di ZEEI tersebut belum bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh bangsa Indonesia, bahkan yang terjadi justru sebaliknya. Kekayaan tersebut dimanfaatkan oleh pihak asing melalui pencurian ikan (ilegal fishing) dan penyalahgunaan izin penangkapan (abuse licensing). Departemen Kelautan dan Perikanan memperkirakan, dari 7000 izin operasi penangkapan ikan, tujuh puluh persennya (70%) merupakan kapal asing. Perkiraan kerugian dari operasi kapal asing ini menurut DKP sudah mencapai Rp 16,6 trilyun per tahun yang berupa kerugian akibat hilangnya fee, hilangnya iuran keterampilan tenaga kerja, hilangnya iuran hasil penangkapan dan lost akibat subsidi BBM secara tidak langsung.
Masalah pencurian ikan oleh kapal asing ini sebenarnya bukan masalah yang baru, dan bukan hanya masalah Indonesia saja. Hampir semua negara yang memiliki wilayah laut mengalami permasalahan yang serupa. Masalah ini diperkirakan sudah cukup lama terjadi di Indonesia, namun perhatian kesana belum sepenuhnya mengingat belum adanya lembaga/departemen yang secara khusus menangani masalah ini di zaman pemerintahan lama. Dengan terbentuknya Departemen Kelautan dan Perikanan dan keluarnya Kepmen 10 tahun 2003, kebijakan penertiban kapal asing mulai mendapat perhatian serius. Namun sebagaimana peraturan-peraturan lainnya, Kepmen ini tidak terlepas dari pro dan kontra serta kemungkinan-kemungkinan ekses negatif yang timbul dalam implementasinya.
Masalah pengaturan kebijakan bagi kapal asing merupakan masalah baik negara-negara yang memiliki wilayah perairan yang mengharuskan mengatur akses ke wilayah tersebut baik untuk usaha (kapal) domestik maupun asing. Hal ini disebabkan ada beberapa rasional (alasan) diperlukannya pengaturan bagi kapal asing yang beroperasi di wilayah ZEEI.
Pertama menyangkut global over capacity
Kedua perkembangan UNCLOS memungkinkan coastal states untuk mengelola perairan ZEEnya secara lebih transparan
Ketiga menyangkut highly migratory species
Keempat menyangkut tradisi atau konvensi penerapan perizinan bagi kapal asing yang telah dilaksanakan di beberapa negara di dunia
Masalah pencurian ikan oleh kapal asing ini sebenarnya bukan masalah yang baru, dan bukan hanya masalah Indonesia saja. Hampir semua negara yang memiliki wilayah laut mengalami permasalahan yang serupa. Masalah ini diperkirakan sudah cukup lama terjadi di Indonesia, namun perhatian kesana belum sepenuhnya mengingat belum adanya lembaga/departemen yang secara khusus menangani masalah ini di zaman pemerintahan lama. Dengan terbentuknya Departemen Kelautan dan Perikanan dan keluarnya Kepmen 10 tahun 2003, kebijakan penertiban kapal asing mulai mendapat perhatian serius. Namun sebagaimana peraturan-peraturan lainnya, Kepmen ini tidak terlepas dari pro dan kontra serta kemungkinan-kemungkinan ekses negatif yang timbul dalam implementasinya.
Masalah pengaturan kebijakan bagi kapal asing merupakan masalah baik negara-negara yang memiliki wilayah perairan yang mengharuskan mengatur akses ke wilayah tersebut baik untuk usaha (kapal) domestik maupun asing. Hal ini disebabkan ada beberapa rasional (alasan) diperlukannya pengaturan bagi kapal asing yang beroperasi di wilayah ZEEI.
Pertama menyangkut global over capacity
Kedua perkembangan UNCLOS memungkinkan coastal states untuk mengelola perairan ZEEnya secara lebih transparan
Ketiga menyangkut highly migratory species
Keempat menyangkut tradisi atau konvensi penerapan perizinan bagi kapal asing yang telah dilaksanakan di beberapa negara di dunia