PENGELOLAAN SUMBERDAYA PESISIR DAN LAUT PADA ERA OTONOMI DAERAH
Dengan hadirnya otonomi daerah tahun 1999, Indonesia telah mengalami perubahan yang amat besar dalam sistem hukumnya. Pengelolaan pesisir dan sumberdaya alam lainnya telah berganti dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dan bidang legislatif dianggap memiliki peran lebih besar dalam menyusun dan mengawasi peraturan perundang-undangan. Pengelolaan sumberdaya pesisir juga mendapat perhatian lebih besar sejalan dengan dibentuknya Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Sejalan dengan era otonomi, sejak tahun 2001 Pemda mempunyai kewenangan yang jelas dalam mengelola sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil secara bertanggungjawab sesuai Pasal 10 UU No. 22/99. Namun kapasitas Pemda untuk mengelola potensi sumberdaya tersebut masih relatif terbatas, khususnya pembangunan kelautan non-perikanan. Disisi lain sumberdaya kelautan tersebut dimanfaatkan berbagai pihak secara tidak bertanggung jawab (intruders) seperti destructive fishing, pencurian ikan di laut, serta reklamasi pantai yang ...